Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain meliputi:
a. mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan;
b. membantu pelaksanaan eksekusi;
c. memberikan bantuan hukum lain yang menyangkut putusan pengadilan.
Koreksi Anda
