Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, antara lain meliputi: a. mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan; b. membantu pelaksanaan eksekusi; c. memberikan bantuan hukum lain yang menyangkut putusan pengadilan.
Koreksi Anda