Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b antara lain meliputi:
a. mendampingi dalam pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan;
b. menyiapkan data dan dokumen pendukung;
c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Koreksi Anda
