Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan bantuan hukum oleh unit organisasi, Menteri, mantan Menteri, Pejabat, mantan Pejabat, Pegawai, dan/atau mantan Pegawai di lingkungan Kementerian diajukan kepada Menteri melalui Biro Hukum dan Organisasi dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi terkait. (2) Menteri, mantan Menteri, Pejabat, mantan Pejabat, Pegawai, dan/atau mantan Pegawai yang menjadi tersangka atau terdakwa dapat menggunakan jasa advokat sesuai dengan pilihan yang bersangkutan dengan persetujuan dari Menteri atau Sekretaris Jenderal Kementerian terlebih dahulu. (3) Rencana penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal melalui pimpinan unit organisasi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id