Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bantuan hukum dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian harus dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Organisasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menyampaikan surat kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi untuk melakukan penanganan bantuan hukum dan penyampaian laporan kegiatan penanganan bantuan hukum setiap 4 (empat) bulan sekali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
