Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan bantuan hukum diberikan kepada Unit Organisasi, Menteri, mantan Menteri, Pejabat, mantan Pejabat, Pegawai, dan/atau mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
(2) Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Bantuan Hukum yang dibentuk oleh Menteri di bawah koordinasi Kepala Biro Hukum dan Organisasi.
(3) Dalam pelayanan bantuan hukum, Biro Hukum dan Organisasi dapat menggunakan jasa pengacara negara, advokat, dan/atau ahli hukum pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
