Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN NONFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk menerima honorarium dan transpor bagi Pendidik adalah sebagai berikut:
a. memiliki surat pengangkatan sebagai pendidik pada pendidikan nonformal;
b. memiliki nomor identitas diri sebagai pendidik;
c. memiliki pengalaman sebagai pendidik pada pendidikan nonformal minimal satu tahun;
d. memiliki binaan satuan pendidikan nonformal; dan
e. lulus verifikasi.
(2) Persyaratan untuk menerima honorarium dan transpor bagi tenaga kependidikan yaitu telah lulus verifikasi.
(3) Persyaratan untuk menerima biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi Pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
b. mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses mendapatkan NUPTK;
c. memiliki pengalaman sebagai pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal minimal satu tahun;
d. memiliki binaan satuan pendidikan nonformal;
e. belum memiliki ijazah strata satu atau diploma empat;
f. terdaftar sebagai mahasiswa/mahasiswi aktif strata satu atau diploma empat kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
g. tidak memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi atau unit lain;
h. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
i. lulus verifikasi.
Koreksi Anda
