Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN NONFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal diberi honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik. (2) Honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik diberikan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2012 | Pasal.id