Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon; dan d. pengangkatan. (2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur; b. Panitia pemilihan Direktur melakukan identifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan mengumumkan hasilnya; c. Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersedia dicalonkan dan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur; d. Panitia pemilihan Direktur melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan dan mengumumkan nama-nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan; e. Panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama-nama bakal calon Direktur kepada Senat paling sedikit 4 (empat) bakal calon; f. Apabila bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Direktur melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan g. Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf f, bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur. (3) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan PNP dihadapan rapat Senat terbuka. b. Senat melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) orang calon Direktur. c. ketentuan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Senat; d. Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; dan e. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur hasil penyaringan kepada Menteri yang dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja calon Direktur. (4) Tahap pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda