Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Direktur dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Tahap penjaringan bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Direktur;
b. Panitia pemilihan Direktur melakukan identifikasi dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Direktur dan mengumumkan hasilnya;
c. Dosen yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersedia dicalonkan dan wajib mendaftarkan diri ke panitia pemilihan Direktur;
d. Panitia pemilihan Direktur melakukan seleksi administratif sesuai persyaratan dan mengumumkan nama-nama bakal calon Direktur yang memenuhi persyaratan;
e. Panitia pemilihan Direktur menyampaikan nama-nama bakal calon Direktur kepada Senat paling sedikit 4 (empat) bakal calon;
f. Apabila bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan Direktur melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja; dan
g. Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf f, bakal calon Direktur kurang dari 4 (empat) orang, Ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk dosen yang memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bakal calon Direktur.
(3) Tahap penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan PNP dihadapan rapat Senat terbuka.
b. Senat melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) orang calon Direktur.
c. ketentuan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan oleh Senat;
d. Apabila terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh
suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; dan
e. Senat menyampaikan 3 (tiga) nama calon Direktur hasil penyaringan kepada Menteri yang dilengkapi daftar riwayat hidup dan program kerja calon Direktur.
(4) Tahap pemilihan dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
