Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan PNP dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; b. perubahan organisasi. (3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara; dan f. berhalangan tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan. d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; b. perubahan bentuk PNP. (6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau kepala unit pelaksana teknis seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Pasal.id