Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada: a. perguruan tinggi lain; b. lembaga pemerintah; c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNP.
Koreksi Anda