Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PNP.
Koreksi Anda
