Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen di lingkungan PNP dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur. (2) Dosen di lingkungan PNP dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. (3) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat: a. mutasi; b. perubahan organisasi. (4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan: a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. pensiun; c. masa jabatan berakhir; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara; dan f. berhalangan tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan akademik; atau f. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan b. perubahan bentuk PNP. (7) Untuk diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (8) Persyaratan umum untuk Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Persyaratan umum untuk Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi: a. dosen pegawai negeri sipil; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; d. sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan dengan surat keterangan dokter; e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. memiliki pengalaman manajerial; g. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma yang dinyatakan secara tertulis; i. menduduki jabatan fungsional: 1. Lektor bagi jabatan Wakil Direktur; dan 2. Asisten ahli bagi jabatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis; k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan dalam peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda