Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah propinsi;
b. 1 (satu) orang wakil alumni;
c. 1 (satu) orang wakil dunia usaha;
d. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan; dan
e. 1 (satu) orang wakil purna bakti PNP.
(2) Dewan Penyantun terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun.
(4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
