Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah daerah propinsi; b. 1 (satu) orang wakil alumni; c. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; d. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan; dan e. 1 (satu) orang wakil purna bakti PNP. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda