Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota dan tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Pasal.id