Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. kualifikasi akademik paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi anggota dan tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
