Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan organ PNP yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan.
Koreksi Anda