Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris. (2) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Wakil dosen dari setiap Jurusan. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih di antara dosen dengan ketentuan: a. 1 (satu) orang senat mewakili 15 (lima belas) orang dosen, apabila jumlah dosen lebih dari 7 (tujuh) orang setelah kelipatan 15 (lima belas), maka diwakili oleh 1 (satu) orang senat. b.dipilih diantara dosen pada jurusan berdasarkan suara terbanyak. (4) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b.Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola. (6) Masa jabatan anggota Senat 1 (satu) periode 4 (empat) tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda