Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. Wakil Direktur;
c. Ketua Jurusan;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Wakil dosen dari setiap Jurusan.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipilih di antara dosen dengan ketentuan:
a. 1 (satu) orang senat mewakili 15 (lima belas) orang dosen, apabila jumlah dosen lebih dari 7 (tujuh) orang setelah kelipatan 15 (lima belas), maka diwakili oleh 1 (satu) orang senat.
b.dipilih diantara dosen pada jurusan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b.Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari unsur pimpinan organ pengelola.
(6) Masa jabatan anggota Senat 1 (satu) periode 4 (empat) tahun dan dapat di angkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Komisi/Badan Pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
