Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan PNP untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PNP;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional);
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan profesor sain terapan kepada Menteri;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
t. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Koreksi Anda
