Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a menjalankan fungsi pengelolaan PNP untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun PNP; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional); h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; l. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi kepada Menteri; q. mengusulkan pengangkatan profesor sain terapan kepada Menteri; r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi. t. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Menteri.
Koreksi Anda