Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagai organ pengelola PNP, terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur b. Bagian; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda