Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNP memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, jubah, kalung gordon, dan salempang. a. Toga terbuat dari kain keras dan diberi kuncir warna oranye; b.Jubah pimpinan dan senat berwarna dasar hitam dari bahan kain, memiliki serip dengan warna oranye, dan lengan bermanset beludru warna hitam; c. Jubah wisudawan berwarna hitam; d.Kalung gordon berwarna perak; e. Salempang bertuliskan Wisudawan dan Jurusan yang berwarna sesuai dengan jurusan masing-masing. (4) Kalung gordon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan busana akademik untuk Direktur dan Ketua Senat. (5) Busana almameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket dan topi berwarna oranye dengan kode warna RGB-255-127-0 dan di dada kiri jaket dan bagian depan pada topi terdapat lambang PNP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda