Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar yang berbeda sesuai dengan jurusan masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang PNP dan tulisan jurusan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Pasal.id