Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) Jurusan memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar yang berbeda sesuai dengan jurusan masing-masing dan di tengahnya terdapat lambang PNP dan tulisan jurusan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Koreksi Anda
