Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
(1) PNP merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
(2) PNP ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2014.
(3) PNP semula bernama Politeknik Engineering Universitas Andalas didirikan pada tahun 1985 melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 80/Dikti/Kep/1985, dan mulai menyelenggarakan pendidikan pada tanggal 5 Oktober 1987 dan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0313/O/1991, tanggal 06 Juni 1991 ditetapkan menjadi Politeknik Unand.
(4) Tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai hari lahir (dies natalis) PNP.
Koreksi Anda
