Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 89 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Politeknik Negeri Padang yang selanjutnya disingkat PNP adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, PNP dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. 2. Statuta PNP adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PNP. 3. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister dan doktor terapan. 4. Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PNP. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PNP dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga penunjang akademik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di PNP. 7. Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di PNP. 8. Direktur adalah Direktur PNP. 9. Senat adalah Senat PNP yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. 10.Satuan Pengawasan adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik. 11.Dewan Penyantun merupakan organ yang memberikan pertimbangan otonomi PNP bidang non-akademik kepada direktur. 12.Alumni PNP adalah seseorang yang telah mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester dan/atau menyelesaikan studi di PNP. 13.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda