Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 78 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Profesor apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Kementerian;
b. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
c. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d. terdaftar pada Kementerian sebagai dosen tetap; dan
e. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun.
(2) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis atau sebagai Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta tetap memperoleh tunjangan www.djpp.kemenkumham.go.id
profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
