Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Setelah mempertimbangkan laporan hasil evaluasi kinerja PTN dari tim independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat menyetujui PTN yang diusulkan menjadi PTN badan hukum.
(2) Berdasarkan persetujuan Menteri mengenai PTN yang menjadi PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai pembentukan PTN badan hukum.
(3) Menteri menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
