Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk dan MENETAPKAN tim independen untuk melakukan evaluasi kinerja PTN yang akan menjadi PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Evaluasi kinerja PTN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengutamakan penilaian kualitatif dari para ahli (qualitative expert judgement).
(3) Anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi bidang:
a. pendidikan tinggi;
b. pengelolaan keuangan PTN badan hukum;
c. tata kelola PTN badan hukum;
d. peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan Tinggi; dan
e. pengelolaan barang milik negara.
(4) Anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota tim independen yang akan diangkat oleh Menteri.
(6) Tim independen bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
