Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prakarsa untuk mengubah PTN menjadi PTN badan hukum berasal dari Menteri. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PTN. (3) Dalam hal PTN menyetujui perubahan PTN menjadi PTN badan hukum, pemimpin PTN menyusun usul perubahan PTN menjadi PTN badan hukum. (4) Usul perubahan PTN menjadi PTN badan hukum harus dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Pasal.id