Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi kinerja PTN yang akan menjadi PTN badan hukum merupakan proses penilaian terhadap: a. tingkat keterpaduan antar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d; b. tingkat kemampuan PTN untuk menjadi PTN badan hukum dengan membandingkan antara kemampuan PTN yang tercermin dari hasil evaluasi diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan kemampuan PTN untuk melaksanakan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum, Rancangan Statuta, dan Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda