Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, memuat program 5 (lima) tahun PTN badan hukum.
(2) Rencana Peralihan PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat uraian tentang:
a. Implementasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sampai dengan huruf g untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
b. manajemen perubahan dari PTN menjadi PTN badan hukum, yang meliputi penahapan, sasaran, langkah, dan jadwal pelaksanaan peralihan PTN badan hukum.
(3) Rencana Peralihan PTN badan hukum harus dilengkapi dengan biaya yang diperlukan untuk implementasi peralihan PTN badan hukum tersebut.
Koreksi Anda
