Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Rancangan statuta PTN badan hukum dilengkapi dengan naskah akademik statuta yang disusun berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rancangan statuta PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat:
a. Unsur dalam organisasi PTN badan hukum yang terdiri atas:
1. Penyusun kebijakan;
2. Pelaksana akademik;
3. Pengawas dan penjaminan mutu;
4. Penunjang akademik atau sumber belajar; dan
5. Pelaksana administrasi atau tata usaha
b. Substansi statuta PTN badan hukum yang berasal dari PTN paling sedikit terdiri atas:
1. Ketentuan Umum;
2. Identitas;
3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi;
4. Sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas;
5. Sistem penjaminan mutu internal;
6. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
7. Pendanaan dan kekayaan;
8. Ketentuan peralihan; dan
9. Ketentuan penutup.
(3) Substansi dan tata urut substansi rancangan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTN badan hukum.
Koreksi Anda
