Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan statuta PTN badan hukum dilengkapi dengan naskah akademik statuta yang disusun berdasarkan Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rancangan statuta PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit memuat: a. Unsur dalam organisasi PTN badan hukum yang terdiri atas: 1. Penyusun kebijakan; 2. Pelaksana akademik; 3. Pengawas dan penjaminan mutu; 4. Penunjang akademik atau sumber belajar; dan 5. Pelaksana administrasi atau tata usaha b. Substansi statuta PTN badan hukum yang berasal dari PTN paling sedikit terdiri atas: 1. Ketentuan Umum; 2. Identitas; 3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; 4. Sistem pengelolaan dan kerangka akuntabilitas; 5. Sistem penjaminan mutu internal; 6. Bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 7. Pendanaan dan kekayaan; 8. Ketentuan peralihan; dan 9. Ketentuan penutup. (3) Substansi dan tata urut substansi rancangan statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disesuaikan dengan kebutuhan PTN badan hukum.
Koreksi Anda