Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat: a. Latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTN menjadi PTN badan hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Mandat, Visi, Misi, dan tujuan sebagai PTN badan hukum; c. Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai PTN badan hukum; d. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN badan hukum, antara lain: 1. bidang pendidikan, paling sedikit meliputi: a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan; b) kebebasan mimbar; c) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; d) kurikulum Program Studi; dan e) proses pembelajaran; 2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit meliputi: a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b) otonomi keilmuan; dan c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang-bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang non-akademik pada PTN badan hukum, antara lain: 1. bidang organisasi dan tatakelola PTN badan hukum; 2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya PTN badan hukum yang terdiri atas: a) sumberdaya manusia antara lain: 1) penerimaan sumberdaya manusia; 2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumberdaya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumberdaya manusia. b) sumberdaya sarana dan prasarana antara lain: 1) kepemilikan sarana dan prasarana; 2) penggunaan sarana dan prasarana; 3) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana. c) sumberdaya keuangan antara lain: 1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang; 2) tarif setiap jenis layanan pendidikan; 3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang; 4) investasi jangka pendek dan jangka panjang; 5) pengembangan unit usaha; 6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; 7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. d) sumberdaya informasi antara lain: 1) sistem informasi bidang akademik dan non-akademik; 2) sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi. f. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTN badan hukum, antara lain: 1. Kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler; 2. Organisasi kemahasiswaan; dan 3. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa. g. Sistem akuntabilitas PTN badan hukum; h. Analisis resiko perubahan PTN menjadi PTN badan hukum; i. Tahapan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan Indikator Kinerja Program.
Koreksi Anda