Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
a. Latar belakang yang memuat rasional dan konteks perubahan PTN menjadi PTN badan hukum berdasarkan hasil analisis di dalam Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Mandat, Visi, Misi, dan tujuan sebagai PTN badan hukum;
c. Sistem Penjaminan Mutu Internal sebagai PTN badan hukum;
d. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang akademik yang mencakup Tridharma Perguruan Tinggi pada PTN badan hukum, antara lain:
1. bidang pendidikan, paling sedikit meliputi:
a) arah, kebijakan, dan kekhasan pendidikan;
b) kebebasan mimbar;
c) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
d) kurikulum Program Studi; dan e) proses pembelajaran;
2. bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit meliputi:
a) arah, kebijakan, dan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b) otonomi keilmuan; dan c) penyelenggaraan dan pengembangan bidang-bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang non-akademik pada PTN badan hukum, antara lain:
1. bidang organisasi dan tatakelola PTN badan hukum;
2. bidang pengelolaan dan pengembangan sumberdaya PTN badan hukum yang terdiri atas:
a) sumberdaya manusia antara lain:
1) penerimaan sumberdaya manusia;
2) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumberdaya manusia; dan 3) target kerja dan jenjang karir sumberdaya manusia.
b) sumberdaya sarana dan prasarana antara lain:
1) kepemilikan sarana dan prasarana;
2) penggunaan sarana dan prasarana;
3) pemanfaatan sarana dan prasarana; dan 4) pemeliharaan sarana dan prasarana.
c) sumberdaya keuangan antara lain:
1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
2) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
4) investasi jangka pendek dan jangka panjang;
5) pengembangan unit usaha;
6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan 8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.
d) sumberdaya informasi antara lain:
1) sistem informasi bidang akademik dan non-akademik;
2) sarana dan prasarana informasi; dan 3) pengelolaan sumberdaya informasi.
f. Penyelenggaraan dan pengembangan bidang kemahasiswaan pada PTN badan hukum, antara lain:
1. Kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
2. Organisasi kemahasiswaan; dan
3. Pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
g. Sistem akuntabilitas PTN badan hukum;
h. Analisis resiko perubahan PTN menjadi PTN badan hukum;
i. Tahapan Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan Indikator Kinerja Program.
Koreksi Anda
