Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat: a. latar belakang PTN, termasuk uraian mengenai proses evaluasi diri dan pelibatan pemangku kepentingan; b. sejarah perkembangan PTN, termasuk analisis terhadap realisasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan/atau Rencana Strategis terakhir; c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTN badan hukum; d. analisis sistem tatakelola dan struktur organisasi di PTN; e. analisis kinerja dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi di PTN; f. analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya di PTN; dan g. analisis kontribusi perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Pasal.id