Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Evaluasi Diri PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang PTN, termasuk uraian mengenai proses evaluasi diri dan pelibatan pemangku kepentingan;
b. sejarah perkembangan PTN, termasuk analisis terhadap realisasi Rencana Pengembangan Jangka Panjang dan/atau Rencana Strategis terakhir;
c. analisis lingkungan eksternal, terutama uraian mengenai tantangan dan peluang yang mempengaruhi operasional dan pengembangan PTN badan hukum;
d. analisis sistem tatakelola dan struktur organisasi di PTN;
e. analisis kinerja dan pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi di PTN;
f. analisis ketersediaan dan pengelolaan sumber daya di PTN; dan
g. analisis kontribusi perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan peran dalam pembangunan perekonomian.
Koreksi Anda
