Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen:
a. Evaluasi Diri PTN;
b. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum;
c. Rancangan Statuta PTN badan hukum;
d. Rencana Peralihan PTN badan hukum.
Koreksi Anda
