Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN badan hukum, PTN harus menyusun dokumen: a. Evaluasi Diri PTN; b. Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN badan hukum; c. Rancangan Statuta PTN badan hukum; d. Rencana Peralihan PTN badan hukum.
Koreksi Anda