Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk: a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu; b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik; c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial; d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan e. berperan dalam pembangunan perekonomian. (2) Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari: a. status terakreditasi dan peringkat terakreditasi unggul, baik perguruan tinggi maupun 80% dari program studi yang diselenggarakan; b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi; c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual; d. prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringkat pertama dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional; e. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan f. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan di dunia usaha dan industri. (3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari: a. akuntabilitas pengelolaan PTN; b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN; c. nirlaba dalam pengelolaan PTN; d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan non akademik PTN. (4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari: a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa. (5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari: a. proporsi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. proporsi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan c. keterlibatan perguruan tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari: a. peran institusi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah; b. peran institusi dalam penyelesaian masalah-masalah di dunia industri; dan c. peran institusi dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Pasal.id