Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu;
b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari:
a. status terakreditasi dan peringkat terakreditasi unggul, baik perguruan tinggi maupun 80% dari program studi yang diselenggarakan;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. prestasi akademik mahasiswa untuk memperoleh peringkat pertama dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. prestasi PTN dalam turut serta di kegiatan-kegiatan di dunia usaha dan industri.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN;
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan non akademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. proporsi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi;
b. proporsi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. keterlibatan perguruan tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat.
(6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinilai dari:
a. peran institusi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah;
b. peran institusi dalam penyelesaian masalah-masalah di dunia industri; dan
c. peran institusi dalam menumbuhkan jiwa kewirausahaan.
Koreksi Anda
