Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI NEGERI MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat dengan PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN badan hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. 3. Evaluasi Kinerja PTN adalah upaya sistemik untuk menghimpun, menyusun, mengolah, dan menilai data serta informasi yang handal dan sahih tentang kemampuan PTN untuk mengelola perguruan tinggi secara mandiri. 4. Evaluasi diri PTN adalah penilaian yang dilakukan oleh PTN tersebut sendiri terhadap semua unsur di dalam organisasi dan tata kelola serta kinerja PTN tersebut. 5. Standar minimum kelayakan finansial PTN badan hukum adalah kewajaran aliran dana dan kemampuan menggali ragam sumber pendanaan yang dapat disediakan untuk penyelenggaraan PTN badan hukum. 6. Rencana Pengembangan Jangka Panjang adalah rencana pengembangan PTN badan hukum untuk masa 15 (lima belas) sampai 25 (dua puluh lima) tahun. 7. Rencana Peralihan PTN badan hukum adalah rencana tentang tahapan, sasaran, langkah, dan jadwal menuju pengelolaan PTN sebagai badan hukum. 8. Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan Perguruan Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Perguruan Tinggi. 9. Tim independen adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk mengevaluasi kinerja PTN yang anggotanya tidak berasal dari PTN yang dievaluasi. 10.Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 11.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pendidikan. 12.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda