Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DASAR
Teks Saat Ini
(1) Pedoman penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar merupakan acuan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu pendidikan keaksaraan dasar.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
