Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal. (2) Dalam melaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Keuangan berkoordinasi, bekerjasama, dan/atau bersinergi dengan satuan tugas pembinaan penyelenggaraan SPIP Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan SPIP, Biro Keuangan membentuk tim pembinaan SPIP di lingkungan Kementerian. (4) Tim pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP; b. sosialisasi SPIP; c. pendidikan dan pelatihan SPIP; dan/atau d. pembimbingan dan konsultasi SPIP.
Koreksi Anda