Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP perlu dibentuk satuan tugas pelaksana SPIP pada Satker.
(2) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh:
a. Kepala Biro Umum untuk penyelenggaraan SPIP pada Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Inspektorat Jenderal;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Direktorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan untuk untuk penyelenggaraan SPIP pada Badan;
dan
e. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Bagian Tata Usaha, atau Kepala Subbagian Tata Usaha untuk penyelenggaraan SPIP pada Unit Pelaksana Teknis.
(3) Satuan tugas pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud ayat
(2) diusulkan oleh Kepala Satker kepada Menteri melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
