Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPIP meliputi unsur : a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Satker wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda