Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) SPIP meliputi unsur :
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Satker wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian dengan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
