Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada Kementerian untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP.
Koreksi Anda
