Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/ MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
