Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong masyarakat dalam melestarikan kesenian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penghargaan di bidang seni sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2) Pemerintah kabupaten/kota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun menyampaikan kepada pemerintah provinsi daftar usulan insan pelaku kesenian, baik perorangan dan/atau kelompok untuk memperoleh penghargaan di bidang seni di tingkat provinsi.
(3) Pemerintah provinsi melakukan seleksi terhadap usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
(4) Pemerintah provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun wajib memberikan penghargaan di bidang seni kepada insan pelaku kesenian di wilayah kerjanya sesuai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghargaan di bidang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diberikan dalam bentuk piagam, barang, dan/atau uang kepada penerima anugerah seni.
(6) Para penerima penghargaan di bidang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pemerintah provinsi diusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai calon penerima anugerah/ penghargaan seni tingkat nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
