Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan sebagai: a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pencapaian SPM Bidang Kesenian; b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Kesenian, termasuk pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang berprestasi sangat baik; dan c. bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM Bidang Kesenian dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Pasal.id