Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan sebagai:
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pencapaian SPM Bidang Kesenian;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Kesenian, termasuk pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c. bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM Bidang Kesenian dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
