Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Kesenian oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan kesenian kepada masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dapat mengikutsertakan pakar seni dan budayawan setempat terhadap setiap kegiatan pengelolaan kesenian di daerahnya guna memperbaiki kinerja pengelolaan kesenian di daerah tersebut.
Koreksi Anda