Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian, dibantu oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian, dibantu oleh Inspektorat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesenian sesuai SPM Bidang Kesenian di daerah masing- masing.
Koreksi Anda
