Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Pasal.id