Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian di wilayah kerjanya kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian di wilayah kerjanya kepada Menteri.
(3) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Kesenian.
Koreksi Anda
