Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penghitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang
Kesenian, termasuk kesenjangan pembiayaan;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Kesenian dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Bidang Kesenian;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, dan keuangan negara, serta keuangan daerah.
Koreksi Anda
