Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) SPM Bidang Kesenian yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) SPM sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
