Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang kesenian sesuai dengan SPM Bidang Kesenian yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang kesenian sesuai SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dan/atau kesenian di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan bidang kesenian dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
