Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Koreksi Anda