Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Koreksi Anda
