Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang kesenian sesuai standar pelayanan minimal bidang kesenian di wilayah kerjanya.
(2) SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pelayanan dasar beserta indikator kinerja dan target tahun 2010-2014 yang terdiri dari:
a. pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. cakupan kajian seni sebesar 50% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 8 (delapan) jenis kegiatan dari 15 (lima belas) jenis kegiatan yang termasuk dalam kategori kajian seni;
2. cakupan fasilitasi seni sebesar 30% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 3 (tiga) jenis kegiatan dari 7 (tujuh) jenis kegiatan yang termasuk kategori fasilitias pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian;
3. cakupan gelar seni sebesar 75% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 3 (tiga) jenis kegiatan dari 4 (empat) jenis kegiatan yang termasuk kategori wujud gelar seni bidang kesenian; dan
4. cakupan misi kesenian sebesar 100% sampai tahun 2014 adalah melakukan 1 (satu) kali satu dalam 1 (satu) tahun melakukan pertukaran budaya, diplomasi atau promosi kesenian di daerahnya atau ke luar daerah, yang harus dijalankan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kota/kabupaten.
b. sarana dan prasarana:
1. cakupan sumber daya manusia kesenian sebesar 25% sampai tahun 2014 adalah minimal tersedianya sumber daya manusia sejumlah 3 (tiga) orang dari 7 (tujuh) kategori sumber daya yang harus disiapkan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota;
2. cakupan tempat sebesar 100% sampai tahun 2014 adalah tersedianya tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran, serta tempat untuk memasarkan karya seni untuk mengembangkan industry budaya yang harus disiapkan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota;
dan
3. cakupan organisasi sebesar 34% sampai tahun 2014 adalah pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota minimal melaksanakan 2 (dua) bentuk organisasi dari 3 (tiga) kategori bentuk organisasi.
(3) Indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan nilai 100 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Untuk melaksanakan dan mencapai target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam pelaksanaannya dilengkapi dan ditetapkan Petunjuk Teknis SPM Bidang Kesenian di kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
